Selamat datang di zaman generasi Y….
Ungkapan Generasi Y itu mulai dipakai pada editorial koran besar di Amerika Serikat bulan Agustus tahun 1993. Pada saat itu editor koran tersebut sedang membahas para remaja yang pada saat itu baru berumur 12–13 tahun, namun memiliki perilaku yang berbeda dengan Generasi X alias generasi sebelumnya. Kemudian perusahaan-perusahaan pada saat itu mulai mengelompokan anak-anak yang lahir setelah tahun 1980-an sebagai anak-anak Generasi Y.
Generasi Y memiliki karakteristik sebagai generasi yang “Melek Teknologi” maksudnya Generasi Y tumbuh dengan teknologi dan bergantung padanya untuk melakukan pekerjaan mereka lebih baik. Berbekal komputer, laptop, ponsel dan gadget lainnya. Generasi Y terhubung hampir 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Generasi ini lebih suka berkomunikasi melalui e-mail atau media sosial lainnya daripada kontak tatap muka dan memiliki kecenderungan memilih webinar dan teknologi online untuk presentasi berbasis kuliah.
Apabila kita memperhatikan perilaku atau karakteristik Generasi Y di setiap daerah khususnya di Indonesia, maka kita akan melihat karakteristik yang berbeda-beda, tergantung di mana ia dibesarkan, strata ekonomi dan sosial keluarganya. Namun secara keseluruhan, kita dapat melihat bahwa Generasi Y itu sangat terbuka pola komunikasinya dibandingkan generasi-generasi sebelumnya. Kita juga bisa melihat di setiap provinsi, bahwa mereka lebih terbuka dengan pandangan politik dan ekonominya sehingga mereka terlihat sangat reaktif terhadap perubahan lingkungan yang terjadi di sekelilingnya.
Sehingga tahun ke tahun jumlah pengguna internet semakin meningkat. Baru saja CNN Indonesia merilis data mengenai demografi pengguna internet di Indonesia untuk periode semester pertama tahun 2015. Data ini diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan PUSKAKOM Universitas Indonesia (UI). Menurut hasil survei menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia untuk saat ini telah mengalami peningkatan sebesar 34,9 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Berikut data statistiknya :
Oleh karena itu saat ini sangat banyak ditemui bisnis berbasis online. Mulai dari online shop yang menggunakan website berbayar hingga media sosial yang bersifat gratis bahkan mobile friendly alias bisa dibuka menggunakan handphone. Bahkan media chat pun juga bisa menjadi lapak bagi pengusaha online. Transaksi jual beli begitu beragam dengan adanya online bisnis.
Barang yang dijual pun beragam baik kebutuhan sehari-hari hingga hal-hal yang dipikir itu tidak perlu, termasuk perusahaanku sendiri yang memiliki online shop untuk spare part alat berat. Lalu bukan hanya toko online berbasis web yang menjual barang sejenis saja. Ada juga website trading yang mengumpulkan pedagang online di 1 website yang berisi bermacam-macam barang kebutuhan sehari hari, seperti Tokopedia, Bukalapak, OLX, blibli, bilna, lazada dan lainnya. Mereka tak ubahnya seperti toserba online.
Selain barang sebagai komoditi perdagangan online, ada juga reservasi tiket transportasi, tiket nonton, reservasi hotel bahkan sekarang yang terbaru dan langi hitsnya adalaha layanan reservasi Ojek yang diusung Go-Jek. Sungguh sangat lengkap yang bisa dilakukan saat ini. Technology is the key to quality live, memang menjadi ungkapan yang pas di era generasi Y saat ini.
Namun ditengah hingar bingar manfaat dari adanya bisnis online ini. Tentunya diirining oleh beberapa kedzaliman yang dilakukan oleh oknum oknum nakal. Seperti :
1. Penipuan, kecurangan, dan pemalsuan pedagang yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli
2. Penjualan barang yang jelas itu hukumnya haram termasuk didalamnya adalah judi online dan prostitusi online
dan lainnya.
Ya memang disetiap perkembangan teknologi terkini ada saja dampak negatif yang ditimbulkan. Dalam Islam sendiri, berbisnis mealui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan seperti yang sudah disebutkan diatas. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Alquran diantaranya di (QS. Albaqarah[2] : 275, 279 dan 278, QS.Ar Rum[30] : 39, QS. An Nisa[4] : 131).
Referensi :
Mengenal Siapa Itu Generasi Y?
http://kabarwashliyah.com/2013/02/28/belanja-online-menurut-hukum-islam/